Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Harita Nickel hingga PT Nusa Halmahera Mineral

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan pertambangan pada Senin (29/1).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ketiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diduga mereka akan didalami penyidik seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan.

Baca Juga: Oknum Imigrasi Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Gandakan Paspor CPMI

Selain tiga nama itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba Dkk.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat. Di antaranya, rumah salah satu caleg Malut, Muhaimin Syarif; rumah Stevi Thomas (ST); dan kantor PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel. Harita merupakan salah satu perusahaan tambang nikel terbesar di Malut.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai makelar pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Dalam pengembangannya, lembaga antikorupsi membuka peluang menjerat tersangka baru. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan