Kabar Gembira, Anggaran Gaji PPPK 2026 Sudah Jelas

Anggaran Gaji PPPK 2026 Sudah Jelas-foto :jpnn.com-

 MAKASSAR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumlah PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) termasuk salah satu yang terbesar secara nasional, yakni lebih dari 8.000 pegawai.

Terkait anggaran gaji PPPK, Pemprov Sulsel menyatakan tidak ada masalah.

Pemprov Sulsel kembali memastikan alokasi anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel Muhammad Saleh menjelaskan seluruh komponen teknis termasuk penganggaran gaji PPPK telah dijabarkan secara menyeluruh kepada DPRD dan telah termuat dalam RPJMD 2025–2029.

BACA JUGA:Penting! Ini Daftar Merek Beras Premium Oplosan dan Produsennya

"Kita (Pemprov Sulsel) sudah klir dengan DPRD," ujar Saleh seusai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel di Makassar, Kamis (24/7).

Dia menjelaskan, kepastian ini sekaligus menjadi bentuk komitmen kuat Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.

"Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tegas Saleh.

Dia menyebutkan, untuk tahun 2026 Pemprov Sulsel telah menyiapkan sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2025, dana sekitar Rp280 miliar telah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk pembayaran gaji PPPK yang sudah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Pak Gubernur memberi perhatian khusus dan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Segala proses administratif terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi,” sebutnya.

Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya dalam rencana keuangan jangka menengah daerah.

Kepastian soal anggaran gaji PPPK ini sekaligus menjadi bantahan terhadap isu yang sempat berkembang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan