KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC

KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/7), memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana rasuah dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan sebuah bank BUMN periode 2020-2024.
Tiga saksi yang diperiksa adalah Lea Djamilah Sriningtih (Direktur PT Qualita Indonesia sejak 2012), Andy Hianusa (Direktur PT Yaksa Harmoni Global), dan Agus Wijaya Sugiarto (Senior Manager PT NEC Indonesia periode 2022-sekarang).
"Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025.
BACA JUGA:HUT RI ke 80, Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih
Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen terkait pengadaan, tabungan, barang bukti elektronik, hingga catatan keuangan.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. Dua dari 13 orang tersebut adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo yang saat ini merupakan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 700 miliar atau 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang sebesar Rp 2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.