Bawa 2 Senpi Rakitan dan Sabu-Sabu, Mantan Polisi & 3 Rekannya Diringkus

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.-foto: net-

SUMATERASELATAN.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Empat orang pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu-sabu diringkus Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

"Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan," ungkap Nandang, Senin (21/7).

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

"Saat ini keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat," ujar Nandang.

“Kami masih melakukan pengembangan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” seru Nandang.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan