Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusaha hiburan bisa memperoleh insentif sehingga tidak perlu membayar pajak hingga 40%-75%. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Insentif itu dapat diberikan oleh kepala daerah sesuai Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah," kata Airlangga, Jumat (26/1).

Dalam regulasi tersebut, pada Pasal 101 Ayat 1 menyebut dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Selanjutnya Ayat 2 menyebut insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan/atau sanksinya.

"Sehingga pajak yang dikenakan bisa lebih rendah dari 70 persen dan bahkan lebih rendah dari 40 persen," papar Airlangga.

Baca Juga: Stok Aman, tetapi Harga Beras Makin Menanjak

Airlangga membeberkan pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Selain itu, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan untuk sektor pariwisata.

Dengan demikian, besaran PPh Badan dari 22% akan menjadi 12%. Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Penunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Airlangga menyebut pemberlakuan pengenaan tarif PBJT baru paling lama 2 tahun sejak UU HKPD mulai berlaku pada 5 Januari 2022, atau 5 Januari 2024, yang diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Sedangkan dalam Pasal 58 UU HKPD, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40%dan paling tinggi 75%.Sebagai informasi, sejumlah daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau spa.

Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75%, yakni Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Depok. 

Tarif PBJT sebesar 50% di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi dan Surabaya, dan 40% di Solo, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan