Kubu Dahlan Pertanyakan Kehadiran Pelapor di Sertijab Dirreskrimum Polda Jatim

Kuasa hukum dari Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja. -foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kuasa hukum dari Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka kliennya di Polda Jawa Timur.
Menurut dia, hal itu patut menjadi perhatian sekaligus mempertanyakan pemberitaan dari salah satu media nasional tersebut.
Sebelumnya, Dahlan Iskan diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur.
Dia pun mempertanyakan asal muasal sumber informasi yang menjadi dasar pemberitaan itu.
"Sebab sampai hari ini tidak ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun dari kejaksaan yang harusnya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Johanes dalam siaran persnya, Senin (14/7).
Dia menyebut jika pemberitaan itu disebut bersumber dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), maka perlu dipertanyakan siapa yang memberikan SP2HP tersebut kepada jurnalis.
Sementara SP2HP, jelas dia, adalah dokumen yang ditujukan khusus kepada pelapor.
Keheranan Johanes Dipas pun bertambah karena kuasa hukum pelapor secara tegas menyatakan bahwa SP2HP yang mereka terima hanya menyebutkan satu tersangka.
Dalam SP2HP dimaksud, disebutkan bahwa tersangka dimaksud berinisial NW.
Sementara nama kliennya sama sekali tidak ada di dalam dokumen tersebut.
Kendati demikian, dia menyatakan tidak mempersoalkan apakah media melakukan cek dan ricek secara memadai kepada kliennya atau tidak.
Alasannya, sambung dia, hal itu menjadi urusan ketaatan media pada kode etik jurnalistik.
"Tapi apakah sudah cek dan ricek kepada pihak pelapor sendiri atau kuasa hukumnya (selaku pelapor) terkait isi SP2HP tersebut?" kata dia.
"Juga apakah media sudah melakukan konfirmasi resmi pada kepolisian yang menerbitkan SP2HP tersebut," lanjut Johanes.