Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Demi Swasembada Pangan

MSPP. -Foto: tangkapan layar-
"Dengan struktur biaya produksi mencapai Rp 3.923/kg dan margin keuntungan petani sebesar 40%, maka penetapan HPP sebesar Rp 5.500/kg diharapkan mampu menjaga stabilitas harga serta meningkatkan kesejahteraan petani," ujar Maya.
Maya menyoroti pentingnya sinergi antara pusat dan daerah, serta penguatan peran Bulog dan koperasi dalam menyerap hasil petani sesuai HPP yang ditetapkan.
Sesi diskusi berlangsung aktif dengan partisipasi lebih dari 1.000 peserta dari berbagai daerah yang hadir via zoom dan siaran langsung akun youtube Pusat Penyuluhan Pertanian.
Berbagai persoalan disampaikan peserta, mulai dari perbedaan harga jagung antarwilayah, belum optimalnya pengawasan HPP, hingga usulan pemetaan biaya produksi ditiap sentra agar HPP tidak seragam tapi responsif.
Penyuluh dari beberapa provinsi mengungkap bahwa petani di wilayah mereka sering mengalami kerugian saat panen raya akibat harga jatuh di bawah ongkos produksi.
Harapan besar disampaikan agar pemerintah lebih cepat dalam intervensi harga dan meningkatkan transparansi dalam proses penetapan HPP.
Maya menambahkan, sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, harga jagung di tingkat petani sangat fluktuatif dan sering kali berada di bawah ongkos produksi.
"Di beberapa wilayah, harga jagung dengan kadar air tinggi (30–35%) hanya mencapai Rp4.000–Rp4.500 per kilogram. Ini tentu merugikan petani," katanya.
Dengan hadirnya Inpres yang menetapkan HPP Rp5.500/kg untuk jagung kadar air 18–20%, diharapkan menjadi instrumen perlindungan harga yang adil.
Harapannya bahwa dalam menuju swasembada, jagung sebagai komoditas utama harus dijaga nilai ekonominya.
"Pemerintah, penyuluh, dan petani perlu berjalan bersama dengan semangat kolaborasi. Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya bahwa setiap kebijakan harus berakar dari lapangan dan menyentuh kesejahteraan petani," ujar Maya. (jp)