Bea Cukai Sita 758.800 Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Minibus Wisata, 2 Orang Diamankan

Bea Cukai Sita 758.800 Batang Rokok Ilegal yang Diangkut Minibus Wisata-foto :jpnn.com-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya pengiriman 758.800 batang rokok ilegal senilai Rp 1,12 miliar yang disembunyikan dalam sebuah minibus wisata.

Penindakan dilakukan di Jl. Dr. Wahidin, Jatingaleh, Kota Semarang pada Kamis, 3 Juli 2025.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan penggagalan ini merupakan hasil analisa intelijen dan koordinasi intensif tim penindakan.

Petugas mendapatkan informasi awal adanya sarana pengangkut yang melintasi jalur distribusi Jawa Tengah dengan membawa rokok tanpa pita cukai.

BACA JUGA:NCW Angkat Topi pada Sikap Tegas Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali

“Setelah pengamatan di sejumlah titik, akhirnya kami hentikan dan periksa target di kawasan Jatingaleh, Semarang,” ungkap Megah dalam keterangannya, Selasa (8/7).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati sebanyak 758.800 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek seperti Red Blu, Sinar Exclusive Gunung Semeru, Redblu Bold, hingga Sempurna Mild.

Rokok-rokok ilegal ini dikemas dalam 212 bal dan 144 slop, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,12 miliar dan potensi kerugian negara dari sisi cukai sebesar Rp566 juta.

“Selain barang bukti, kami juga mengamankan dua orang terperiksa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, masing-masing RM dan SW selaku sopir kendaraan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” beber Megah.

Megah mengungkapkan nodus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sarana pengangkut sebagai minibus wisata.

"Ini menunjukkan pelaku kejahatan cukai terus berupaya mencari celah, dan kami pun akan terus meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat di lapangan,” tegas Megah menambahkan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Langkah penindakan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang merugikan banyak pihak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan