Perubahan Nomenklatur di BKD Batal Dilaksanakan

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, ME.-(amri/rl)-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Rencana perubahan struktur organisasi atau nomenklatur di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong dipastikan batal direalisasikan.

Wacana untuk memisahkan Bidang Pendapatan menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta rencana penambahan satu bidang baru di BKD, resmi tidak dilanjutkan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab Lebong, Heri Setiawan, ST, ME, menjelaskan bahwa pihaknya telah merampungkan kajian dan pembahasan mendalam terkait perubahan struktur organisasi tersebut.

Hasilnya, baik dari sisi beban kerja maupun kemampuan anggaran, belum memungkinkan untuk dilakukan perubahan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Kelola DD ADD, Wabup Tekankan Pentingnya Komunikasi Perangkat Desa & BPD

"Ada usulan dari BKD untuk memisahkan Bidang Pendapatan menjadi OPD baru. Namun setelah dilakukan kajian secara komprehensif, beban kerja dan kebutuhan anggarannya belum memungkinkan. Maka, Bidang Pendapatan tetap akan berada di bawah BKD," jelas Heri.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa proses evaluasi terhadap usulan perubahan nomenklatur tersebut saat ini sudah hampir mencapai tahap akhir.

"Sudah hampir final, tinggal menunggu proses pengesahan saja," tambahnya.

Heri juga menuturkan, usulan perubahan nomenklatur BKD pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan, implementasinya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Tak hanya BKD, beberapa OPD lainnya juga sempat mengusulkan perubahan nomenklatur. Di antaranya Dinas PUPR-Hub yang mengusulkan pemisahan Bidang Perhubungan menjadi OPD tersendiri, serta pemekaran Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora).

"Proses perubahan struktur organisasi sangat panjang. Harus dilakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), dilengkapi kajian mendalam, dan mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait penetapan tipe OPD," ungkap Heri.

Ia menambahkan, secara prinsip perubahan nomenklatur OPD memang dimungkinkan. Namun tetap harus mengikuti mekanisme formal, termasuk memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Bengkulu.

"Perubahan nomenklatur itu bisa dilakukan, tapi harus melalui tahapan panjang dan mendapat izin dari Kemendagri," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan