Sebelum Ditahan, Tersangka Kasus Film Dewasa Siskaee Minta Tunggu Putusan Sidang Praperadilan

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah dua kali mangkir dari pemanggilan, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menjemput paksa selebgram FCN alias Siskaee, tersangka kasus film dewasa, kemarin (24/1).

Penjemputan paksa dilakukan di Sleman, Jogjakarta, sebelum kemudian dibawa ke Jakarta.

"Hari ini (kemarin) kami lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka FCN di Apartemen Student Castle, Sleman, Jogjakarta,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, tadi malam.

Baca Juga: Connie Sebut Jokowi Lakukan Kejahatan terkait Pernyataan Boleh Kampanye di Hadapan Jajaran TNI

Siskaee tidak memenuhi panggilan kedua polisi untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

Siskaee meminta penundaan sampai gugatan praperadilan yang diajukannya atas status tersangka diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pemeriksaan terhadap Siskaee perlu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Dia dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan