Dana PNPM Air Napal Rp 1,2 M Diduga Dikorupsi, Ketua dan Bendahara Ditahan

pnpm.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi dana PNPM perdesaan Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H).

Hal ini dibenarkan oleh Kejari BU Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo melalui Kasi Intel Kejaksaan, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.

"Iya, kita telah menetapkan perkara dugaan korupsi dana PNPM perdesaan Kecamatan Air Napal menjadi penyidikan, dan menetapkan dua orang menjadi tersangka," ungkap Kasi Intel.

Baca Juga: Jaksa Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan DD Desa Danau Liang

Ia pun membeberkan, kedua tersangka ditahan di Lapas Arga Makmur kelas II B. 

Keduanya yaitu ketua UPK berinisial (AM) dan Bendahara berinisial (H). Pada penyidikan perkara ini, didapati kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar.

Dimana, tersangka AM dan H diduga telah menggunakan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-Mpd tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga adanya kerugian negara.

"Berdasarkan keterangan saksi sebanyak 123 orang dan barang bukti dokumen, adanya pemberian pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif). Dari hasil pemeriksaan, mulai dari tahun 2014 hingga 2019 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.2 M. Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat kasus tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Arga Makmur," demikian Kasi Intel. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan