Anggaran Siap, Pelaksanaan Pilkades di Lebong Tunggu PP

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Saprul, SE, memberikan penjelasan bahwa saat ini proses Pilkades masih berada pada tahap penyusunan Draf Peraturan Daerah (Perda)-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebong untuk sementara belum dapat dijalankan.

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan bahwa saat ini masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lebong, Saprul, SE, menjelaskan setelah terbitnya PP tersebut, baru akan disusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan Pilkades di wilayah Lebong. 

"Saat ini kita menunggu PP sebagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2024, setelah itu baru akan dibuat Perda dan Perbup agar Pilkades bisa dijalankan," ujarnya.

BACA JUGA:Kapan Pilkades di Lebong? Pj Sekda Angkat Bicara

Terkait kesiapan anggaran, Saprul memastikan Pemkab Lebong sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar. Namun, ia mengakui jumlah tersebut dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan Pilkades secara menyeluruh. 

"Pastinya kami akan kembali berkoordinasi dengan Bupati dan DPRD Lebong agar proses penganggaran dapat dioptimalkan," jelasnya.

Sapul juga menegaskan bahwa penundaan Pilkades tidak hanya terjadi di Kabupaten Lebong, tetapi merata di seluruh Indonesia. Hal ini lantaran seluruh daerah masih menunggu kepastian peraturan pelaksana dari pemerintah pusat. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan tetap menjaga kondusifitas desa sembari menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendagri dan Dirjen Bina Desa, memang semua daerah menunggu PP ini," pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan