Tak Lapor Dana Kampanye, 5 Parpol Didiskualifikasi
Editor: Reni Apriani
|
Kamis , 25 Jan 2024 - 02:07
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, saat dikonformasi di ruangan kerjanya.-(amri/rl)-
LADK beririsan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu. Setelah LADK masih ada beberapa laporan terkait dengan dana kampanye yang harus disampaikan Parpol.
Yaitu Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Laporan-laporan tersebut disampaikan Parpol lewat SIKADEKA," singkatnya. (*)