2.987 Petani Sawit Kantongi STDB

2.987 Petani Sawit Kantongi STDB -foto :firdaus effendi/radar lebong-

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Perkebunan Bengkulu Utara telah menerbitkan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) untuk 2.987 petani perkebunan sawit.

Dimana, STDB ini merupakan bukti legalitas usaha budidaya perkebunan yang mempermudah petani perkebunan sawit dalam mendapatkan berbagai fasilitas pembinaan dan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Bina Usaha Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Safarudin.

"Kita telah menerbitkan legalitas untuk petani perkebunan sawit agar dapat mempermudah petani mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Utara Arie Perjuangkan Perumahan Nelayan

Ia pun membeberkan, legalitas ini diterbitkan bagi petani yang memiliki usaha perkebunan dengan luas lahan di bawah 25 hektar. STBD ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha budidaya perkebunan.

Dimana, ini adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah secara tekis langsung dikeluarkan oleh Disbun dengan ditandatangani langsung oleh BUpati Bengkulu Utara.

"Peran penting legalitas ini sangat penting, ini untuk mendapatkan bantuan bagi petani seperti bibit, peremajaan hingga pemasaran. Untuk wilayah kabupaten BU, hingga saat ini total petani yang telah menerima legalitas ini mencapai 2.987 orang, dengan total lahan 5.506.528 hektar. Diharapkan program ini tahun 2026 mendatang bisa terus bertambah," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan