Ini soal Pungutan SPMB, Orang Tua Wajib Tahu

Ini soal Pungutan SPMB, Orang Tua Wajib Tahu-foto :jpnn.com-

"Alangkah baiknya jika Kemenag juga bergabung dalam forum ini agar bersama-sama bisa menjalankan proses penerimaan murid baru yang sesuai dengan Sisdiknas," ucap dia.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman memastikan petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan PPDBM dan SPMB dipatuhi oleh madrasah dan sekolah. Juknis dibuat oleh kementerian masing-masing, baik Kemenag maupun Kemendikdasmen.

"Jadi ini bukan aturan yang dibuat Ombudsman," kata Indraza menegaskan. Ketidakpatuhan terhadap juknis oleh satuan pendidikan, sambung dia, tentunya memerlukan koordinasi lanjut dengan atasannya, mengingat beberapa temuan terus berulang.

Adapun Ketua Ombudsman telah mengeluarkan Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Selanjutnya berkenaan dengan asas kepastian hukum, Ombudsman akan melanjutkan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) secara lebih intens.

"Kami siap berkoordinasi. Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan," ujarnya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan