Cegah Penyimpangan, Inspektorat Soroti Penggunaan DD Tahap I

Kepala Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menyusul telah dicairkannya Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025 di sejumlah desa di Kabupaten Lebong, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh kepala desa (kades) dan perangkat desa agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, kepada media, Rabu (25/6/2025).
"Kami mengimbau agar semua desa yang menerima kucuran DD dan ADD benar-benar menggunakan anggaran tersebut sesuai peruntukan yang telah tertuang dalam APBDes. Dana ini harus memberi manfaat nyata untuk masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Nurmanhuri.
Ia menekankan, pentingnya pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan anggaran desa, baik oleh pihak kecamatan maupun oleh internal pemerintahan desa sendiri.
Baca Juga: Usul Optimalisasi Lahan Kering 2.600 Hektare ke Kementan
Hal ini bertujuan agar seluruh proses pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan.
"Monitoring dan evaluasi (Monev) harus dilakukan secara rutin oleh pemerintah kecamatan. Jangan sampai ada penyimpangan yang justru akan merugikan masyarakat dan menyeret aparatur desa ke ranah hukum," tambahnya.
Nurmanhuri juga menyoroti maraknya kasus hukum yang menimpa beberapa kepala desa akibat penyalahgunaan anggaran.
Oleh karena itu, ia berharap agar imbauan ini dijadikan pengingat penting bagi seluruh kepala desa dan perangkat agar lebih transparan dan akuntabel dalam setiap pengelolaan keuangan desa.
"Pengelolaan anggaran harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya agar pembangunan desa berjalan efektif dan efisien, serta terhindar dari masalah hukum di kemudian hari," pungkasnya.