Masa Kontrak PPPK Daerah Ini Diperpanjang Menjadi 5 Tahun

Ilustrasi PPPK.-foto: net-

PARIGI.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengubah kebijakan dengan memperpanjang kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam surat bernomor 800.1.13.2/4518/BID.PIKA tertanggal 23 Juni 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK akan diperpanjang dari satu tahun menjadi lima tahun. 

Kebijakan itu berlaku bagi seluruh PPPK yang bekerja di lingkungan Pemkab Parigi Moutong. 

"Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati Parigi Moutong," kata Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Parigi Moutong Aktorismo Kay di Parigi, Rabu (25/6).

Aktorismo mengatakan bahwa guna menunjang proses tersebut, para PPPK diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen administrasi. 

Adapun dokumen itu di antaranya surat pengantar dari pimpinan unit kerja, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024, daftar hadir sejak Juni 2024 hingga Mei 2025, dokumen perjanjian kerja yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu. 

"Seluruh berkas dimasukkan ke dalam map batik yang dilabeli dengan nama dan unit kerja," ungkapnya.

Dia menjelaskan BKPSDM juga menyediakan tautan unduh untuk format dokumen perjanjian kerja dan data pengisian berdasarkan tahun formasi serta jenis jabatan fungsional. 

Misalnya, tenaga guru dan tenaga kesehatan formasi 2021 dan 2023 diarahkan untuk mengunduh dokumen melalui tautan khusus yang tersedia dalam surat edaran.

"Khusus untuk pengumpulan berkas fisik, kami mengatur warna map snelhecter plastik berdasarkan jenis jabatan. Warna merah untuk tenaga guru, kuning untuk tenaga kesehatan, dan biru untuk tenaga teknis. Selain dalam bentuk fisik, seluruh dokumen juga harus diserahkan dalam format digital (pdf)," tutur Aktorismo. 

Dia menambahkan Pemkab Parigi Moutong menetapkan batas waktu pengumpulan dokumen pada Senin (30/6) melalui Bidang PIKA BKPSDM. 

"Kami berharap PPPK segera mengurus dokumen yang disyaratkan," kata dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan