Hukum Duduk di Masjid bagi Orang yang Berhadast Kecil atau Sedang Junub

Hukum Duduk di Masjid.-foto: net-

Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang junub tidak boleh berdiam di dalam masjid. Ini adalah pendapat dari kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan sebagian besar Hanbali.

Dalil utamanya adalah firman Allah:

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا

“Dan janganlah kamu (mendekati masjid) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. An-Nisā’: 43)

Imam Asy-Syafi’i menafsirkan ayat ini sebagai larangan bagi orang junub mendekati tempat shalat (yaitu masjid), kecuali hanya sekadar melewatinya. Ini menunjukkan adanya pembatasan yang jelas.

Mayoritas ulama juga sepakat bahwa melewati masjid tanpa duduk atau berdiam masih diperbolehkan, berdasarkan bagian ayat “إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ”. Namun, Abu Hanifah berpendapat lebih ketat dan tidak membolehkan lewat sekalipun.

Pendapat Kedua: Boleh Jika Sudah Berwudhu

Madzhab Hanbali memberi keringanan. Menurut mereka, orang junub boleh berdiam di masjid selama ia telah berwudhu.

Dalilnya adalah riwayat dari ‘Aṭā’ bin Yasār yang berkata:

رَأَيْتُ أَقْوَامًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ ﷺ، يَجْلِسُونَ فِي الْمَسْجِدِ وَهُمْ جُنُبٌ، إِذَا تَوَضَّؤُوا كَوُضُوْءِ الصَّلَاةِ

“Aku melihat beberapa sahabat Rasulullah ﷺ duduk di masjid dalam keadaan junub, asalkan mereka telah berwudhu seperti wudhu untuk shalat.”

Perkataan yang sama juga diriwayatkan dari Zaid bin Aslam.

Pendapat Ketiga: Diperbolehkan Secara Mutlak

Madzhab Adz-Dhahiri memberikan pendapat yang paling longgar: boleh berdiam di masjid meskipun masih junub, tanpa syarat apa pun.

Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan