Regulasi Tak Tegas, Rokok Ilegal Kian Subur di Tengah Kebijakan Baru Pemerintah

Regulasi Tak Tegas, Rokok Ilegal Kian Subur di Tengah Kebijakan Baru Pemerintah--Ferry Irwandi
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait rokok, yaitu penyamaan desain kemasan untuk seluruh merek.
Langkah ini diklaim bertujuan untuk menurunkan prevalensi perokok nasional.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran banyak pihak karena dinilai kontraproduktif dan berpotensi menyuburkan peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Selama bertahun-tahun, industri rokok telah menjadi salah satu penopang besar ekonomi Indonesia.
BACA JUGA:Rahasia Buat Pebisnis UMKM Dapat Bersaing dengan Pengusaha Besar
Pada 2023, penerimaan negara dari cukai rokok mencapai Rp286 triliun, jauh melampaui setoran dividen BUMN.
Industri ini juga menyerap lebih dari 6 juta tenaga kerja dari hulu hingga hilir.
Namun, pemerintah dianggap gagal dalam menegakkan regulasi yang telah ada, terutama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, bahkan melibatkan penyelundupan lewat bandara.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi.
BACA JUGA:Rahasia Buat Pebisnis UMKM Dapat Bersaing dengan Pengusaha Besar
Sudah ada aturan pembatasan usia, pelarangan iklan, penjualan eceran, kawasan tanpa rokok, hingga pembatasan jarak penjualan dari zona pendidikan.
Persoalannya terletak pada lemahnya penegakan hukum. Rokok masih bisa dibeli dengan mudah tanpa verifikasi usia, dan kawasan tanpa rokok pun sering diabaikan.
Penyamaan kemasan rokok dinilai hanya akan memperparah keadaan.
Selain tidak efektif mengurangi jumlah perokok, kebijakan ini mempermudah peredaran rokok ilegal yang bisa menyamar di pasar resmi.