Belum Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pemda Pusing soal Gaji

ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ilustrasi.-foto: net-
REJANGLEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak Senin 16 Juni dan akan berakhir pada 25 Juni 2025.
Pada formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.
Hingga hari ini Rabu 25 Juni 2025, masih sangat sedikit instansi pusat dan daerah yang sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2.
Perlu diketahui, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK tidak serentak di semua instansi.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, merupakan salah satu pemda yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2.
Pemkab Rejang Lebong masih menunggu dokumen pengumuman kelulusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panselnas CASN.
Pada seleksi PPPK 2024 tahap 2, Pemkab Rejang Lebong menyediakan kuota 355 formasi.
"Berdasarkan tahapannya pengumuman kelulusan PPPK tahap II formasi tahun 2024 ini dilaksanakan mulai dari pertengahan sampai akhir Juni ini. Saat ini kami masih menunggu pengumuman dari BKN," kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong Budi Afrian di Rejang Lebong, Jumat (20/6).
Pemkab Rejang Lebong menerima kuota seleksi PPPK 2024 dari pemerintah pusat sebanyak 1.500 formasi.
Dari jumlah tersebut, pada seleksi PPPK tahap 1 baru terisi sebanyak 1.154 formasi.
Dengan demikian masih ada 355 formasi yang diperebutkan pada seleksi PPPK tahap 2
Sisa formasi tersebut diperebutkan lebih dari 800 peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 di Kabupaten Rejang Lebong.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, jika pengumuman kelulusan seleksi PPPK tahap II sudah keluar, para peserta yang dinyatakan lulus harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Dokumen DRH diperlukan untuk pengajuan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK oleh masing-masing instansi.