Siswi MAN 1 Tegal Dikeluarkan dari Sekolah Seusai Mengikuti Lomba di Popda, Gegara Baju Renang

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah (Jateng). -FOTO: Humas Kemenag.-

SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tegal, Jawa Tengah (Jateng) dikeluarkan dari sekolah seusai mengikuti ajang lomba renang tingkat daerah.

Ironisnya, siswi tersebut meraih juara dalam ajang tersebut, tetapi justru mendapat sanksi dari pihak sekolahnya karena tidak mengikuti aturan pakaian renang versi sekolah secara syari'i.

Cerita tersebut diungkap pertama kali oleh orang tua siswi sekaligus atlet renang tersebut melalui akun @_priut di media sosial X pada Kamis (19/6).

Dalam unggahannya, ia membagikan surat terbuka yang ditujukan kepada Kemenag RI dan Kemenag Jawa Tengah berisi permintaan keadilan atas nasib putrinya.

"Putri saya siswi MAN 1 Tegal baru saja dikeluarkan dari sekolahnya, hanya karena tidak mengikuti imbauan berbusana (baju renang) sesuai standar sekolah pada saat lomba renang berlangsung," tulis akun @_priut.

Peristiwa tersebut terjadi ketika sang putri mengikuti cabang lomba renang dalam ajang Popda Jateng pada September 2024 lalu.

Dari keterangan tersebut, sang putri diizinkan mengikuti lomba dengan syarat mengenakan pakaian renang sesuai syariat Islam.

Namun, dalam berlangsungnya perlombaan, dia mengeklaim putrinya berinisiatif menggunakan baju renang umum seperti peserta lainnya.

Hal itu dilakukan karena anaknya mengenal betul peserta lain yang menjadi lawannya mempunyai kemampuan bagus.

"Maka anak saya berinisiatif memakai baju renang umum (bukan standar sekolahnya) karena akan sulit baginya untuk mengimbangi kecepatan renang peserta lain. Jika memakai baju renang yang panjang dan berkerudung akan memperlambat gerakan renang," tulis akun tersebut lagi.

Aksi sang anak diketahui oleh guru pendamping yang merupakan Wakil Kepala MAN 1 Tegal. Selepas peristiwa itu, orang tua dan siswi tersebut dipanggil ke madrasah untuk dimintai keterangan.

Disebutkan, dalam kesempatan itu orang tua sudah menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Namun, keputusan madrasah disebutnya telah mengeluarkan putrinya. Dia menyebut keputusan madrasah mengeluarkan anaknya tidak adil.

Menurutnya, putrinya telah membawa prestasi bagi sekolah harus mendapat apresiasi.

"Kemarin, pada 17 Juni 2025, sekolah memanggil orang tua siswi untuk mendengarkan keputusan sekolah dengan hasil anak saya dikeluarkan dari sekolah," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan