Info Terbaru Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Mundur

Ribuan honorer dan lulusan PPG menunggu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Ilustrasi.-foto: net-
MATARAM.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mundur dari rencana awal.
Semula, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota akan mengumumkan kelulusan PPPK 2024 tahap 2 dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yakni 16 Juni atau 25 Juni 2025. Namun, jadwal mundur menjadi 30 Juni 2025.
"Sedianya pengumuman hasil tes tersebut dijadwalkan antara tanggal 16 atau 25 Juni 2025. Namun, sekarang mundur menjadi tanggal 30 Juni," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Selasa (17/6).
Taufik mengatakan hal tersebut sesuai informasi terakhir yang diterima dari pemerintah pusat.
Dia juga mengaku tidak tahu apa alasan pemunduran jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di daerahnya.
Berdasarkan data BKPSDM Kota Mataram, sebanyak 1.872 pelamar PPPK tahap 2 memperebutkan 30 formasi yang merupakan sisa formasi seleksi tahap 1.
Sebanyak 30 formasi itu terdiri atas formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sebanyak 29, serta satu formasi tenaga teknis di Dinas Pertanian.
"Pengumuman seleksi akan dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan jika sudah ada draf dari Panselnas, semua kabupaten/kota juga diminta menampilkan pengumuman tersebut," katanya.
Terkait peserta tes PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak lulus, Taufik mengatakan akan dilakukan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.
Pasalnya, semua peserta tes PPPK baik tahap 1 maupun tahap 2 dinilai memenuhi syarat karena tidak menggunakan ambang batas nilai (passing grade).
Hanya saja, tindak lanjut dari peserta tes PPPK yang tidak lulus masih menunggu kebijakan dari pemerintah. Informasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu pada tahun ini.
"Intinya Kepala BKN menyebutkan peserta tes PPPK yang tidak lulus akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu dalam tahun ini, tetapi untuk teknis dan sistem pengangkatan dari BKN belum ada," katanya.
Menurutnya, PPPK paruh waktu ini memiliki tugas dan fungsi sama, yang membedakan hanya sistem penggajian.
Sesuai arahan pemerintah, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah atau setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.