4 BPD Absen, Kades Lebong Tambang Tegaskan Proses Tetap Sesuai Aturan

Pjs Kades Lebong Tambang Maimunah bersama Ketua BPD dan Anggota BPD, Babinsa selasa pagi, di Balai Desa (17/6/2025) angkat bicara terkait tudingan pengajuan APBDes yang tetap diproses dan dinyatakan lolos verifikasi untuk pencairan dana tahap pertama yang-foto :reni radar lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sorotan mengenai penetapan APBDes Desa Lebong Tambang Tahun 2025 yang hanya dilakukan oleh 3 orang BPD yakni Ketua BPD Mera Melisa, Dian Astika dan Beben Supandi.
Sementara, 4 Anggota BPD lainnya Wakil Ketua Ridho Ramona, Sekretaris Suci Ramona, Anggota BPD Riska Novita dan Feri Afrizal tidak menandatangani diduga tanpa ada alasan yang jelas.
Pjs Kepala Desa Lebong Tambang Maimunah angkat bicara. Dirinya menegaskan, meskipun diwarnai ketidakhadiran 4 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun Pemerintah Desa tetap melanjutkan agenda pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 pada tanggal 9 Juni 2025.
Yangmana, Rapat penting tersebut digelar untuk memenuhi tenggat waktu pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD025, ) yang sangat dinantikan oleh masyarakat desa.
BACA JUGA:APBDes Hanya Diteken 3 dari 7 BPD, Pencairan Dana Desa Lebong Tambang Dipertanyakan
Lanjut Kepala Desa menjelaskan, jika 7 anggota BPD telah diundang secara resmi untuk mengikuti rapat penetapan APBDes. Bahkan, Ketua BPD Mira telah melakukan penjemputan langsung terhadap para anggota, termasuk Beben Supandi dan Dina Astika. Namun, hingga waktu pelaksanaan, mereka tetap tidak hadir.
“Tidak benar jika dikatakan tidak diundang. Bahkan Ketua BPD langsung menjemput mereka. Tapi tetap tidak mau datang,” ujar Pjs Kepala Desa Lebong Tambang Maimunah kepada Radar Lebong, selasa (17/6/2025)
Kepala Desa Maimunah kembali menegaskan bahwa secara aturan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan penetapan APBDes meski tanpa kehadiran anggota BPD. Ia menyebut, proses penetapan tetap sah dan bisa dilanjutkan demi percepatan realisasi anggaran yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Secara aturan tidak ada yang dilanggar. Penetapan APBDes tetap bisa dilaksanakan karena menyangkut pelayanan dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, kami sudah menyampaikan ke pihak kecamatan bahkan ke Dinas PMD mengenai absennya 4 BPD dalam Musdes APBDes 2025 ini,” jelasnya.
Selain tidak hadir, beberapa anggota BPD juga disebut enggan menandatangani dokumen hasil pembahasan APBDes. “Mereka tidak datang dan tidak mau tanda tangan.Sementara, pengajuan ADD dan DD harus secepatnya dilaksanakan," tambah Kades.
Terkait polemik yang terjadi, pihak Pemerintah Desa masih membuka ruang mediasi demi menjaga keharmonisan pemerintahan desa. Namun, Kepala Desa juga menyatakan bahwa upaya tersebut tergantung pada kemauan dan komitmen para anggota BPD itu sendiri.
“Kami akan tetap upayakan mediasi. Tapi kalau mereka tetap tidak mau, ya sampai kapan pun tidak akan bisa bekerja sama,” ujarnya.
Senada disampaikan Ketua BPD Desa Lebong Tambang Mira Melisa yang menegaskan bahwasanya musyawarah desa yang dilaksanakan guna membahas secara bersama perihal rampungnya draf rencana RKPDes Tahun Anggaran 2025 .