Kelulusan PPPK Tahap 2 Mulai Diumumkan, Penundaan Rekrutmen PPPK di Lebong Bagaimana?

ILUSTRASI-foto :jpnn.com-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mengacu pada lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 mulai diumumkan sejak hari ini, Senin 16 Juni hingga 25 Juni 2025.
Kabar kelulusan ini terang saja sangat dinanti para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lantas, bagaimanakah tindaklanjut surat penundaan rekrutmen PPPK Tahap II yang telah disampaikan Pemkab Lebong ke BKN beberapa waktu lalu?
Hingga saat ini, belum diketahui Apakah BKN merespon penundaan rekrutmen PPPK Tahap 2 Pemkab Lebong ataukah tetap keukeuh dilaksanakan?
BACA JUGA:H-1 Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2, Ratusan Ribu Honorer Deg-degan, Ada yang Tenang
Sementara , Hingga pagi hari ini, belum ada pengumuman mengenai perubahan atau pengunduran jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2. Semoga tidak ada perubahan jadwal.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pengumuman kelulusan PPPK tidak serentak di semua instansi. Jika pada hari ini di instansinya belum merilis pengumuman kelulusan, para peserta seleksi harus bersabar karena rentang waktu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 masing panjang, yakni hingga 25 Juni.
Jumlah Peserta Seleksi dan Formasi PPPK Tahap 2 Sembari menunggu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, sebaiknya para honorer dan lulusan PPG juga mengetahui jumlah peserta seleksi dan jumlah formasi yang tersedia.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif pernah menyebutkan jumlah formasi PPPK tahap 2 secara nasional sebanyak 329.671.
Adapun jumlah peserta seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 863.993.
Dengan kata lain, 863.993 orang memperebutkan 329.671 formasi PPPK tahap 2. Adapun jumlah honorer database BKN yang mendaftar seleksi PPPK tahap 2 sebanyak 116.498. Para honorer database BKN yang tidak lulus akan mendapatkan prioritas dalam penerapan kebijakan optimalisasi formasi.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh pernah mengatakan pengisian formasi kosong PPPK tahap 2 diambilkan dari honorer tidak lulus PPPK tahap 1, dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.
"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Sabtu (10/5).
Terhadap honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi, kata Prof Zudan, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.