Minim Informasi, Hanya 22 Pencaker Terdata di Disnakertrans

baru 22 pencari kerja (pencaker) yang terdata secara resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong-foto :adrian roseple/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Meski angka pengangguran di Kabupaten Lebong meningkat pada 2024, namun hingga pertengahan 2025 ini baru 22 pencari kerja (pencaker) yang terdata secara resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Lebong naik menjadi 3,16 persen.
Kepala Disnakertrans Lebong, Fahkrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Rico Tandean, menyebutkan bahwa rendahnya jumlah pencaker yang terdata bukan karena minimnya pencari kerja, melainkan kurangnya informasi yang diketahui masyarakat mengenai pentingnya mendaftarkan diri sebagai pencaker.
Padahal, dengan mendaftar, pencaker bisa memperoleh kartu kuning atau AK-1 yang berfungsi sebagai identitas resmi pencari kerja dan mempermudah diterima oleh perusahaan.
"Sampai saat ini, baru ada 22 pencaker yang tercatat mengurus kartu kuning atau AK1 di Lebong," ujar Riko Tandean.
BACA JUGA:BSU Belum Cair di Bengkulu, BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Penyebabnya
Sebagai solusi, Disnakertrans Lebong juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi "SiapKerja" milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Melalui aplikasi ini, para pencaker tidak hanya dapat mengakses berbagai lowongan kerja, tetapi juga berkesempatan mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi mereka sebelum masuk ke dunia kerja.
"Pada tahun 2024 lalu, tercatat ada sebanyak 254 pencaker. Jumlah itu berbanding terbalik dengan tahun ini yang masih sangat minim," tambahnya.
Ia berharap, adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan sebagai pencaker resmi agar program-program ketenagakerjaan dapat tersalurkan secara optimal.
"Kami berharap, para masyarakat yang ingin mencari kerja, baik di dalam daerah maupun diluar daerah supaya dapat mengurus kartu kuning. Sehingga masyarakat bisa tercatat sebagai pencari kerja resmi atau legal," tutupnya.