349 PTPS Pemilu 2024 di Lebong Resmi Dilantik

Arahan: Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP saat menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam pelantikan PTPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Panwascam Tubei.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 349 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 terpilih telah dilantik.

Pelantikan PTPS dilaksanakan selama 2 hari di masing-masing Panwascam. Dimulai 21 hingga 22 Januari 2024.

Untuk dihari pertama pelantikan PTPS Pemilu 2024 dilaksanakan di 5 kecamatan yakni Kecamatan Tubei, Lebong Utara, Uram Jaya, Bingin Kuning dan Kecamatan Topos. 

Kemudian, dihari kedua pelantikan PTPS untuk 7 kecamatan lainnya yakni Kecamatan Lebong Atas, Pinang Belapis, Lebong Selatan, Lebong Tengah, Amen, Lebong Sakti dan Kecamatan Rimbo Pengadang. 

Baca Juga: Penerima PKH di Kecamatan Lebong Tengah Capai 478 Orang

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong Khairul Habibi, SP, mengatakansetelah dilaksanakan pelantikan, PTPS terpilih akan langsung mengikuti kegiatan Bimtek terkait dengan tugas-tugas serta topuksi dan kewajibannya.

Termasuk juga mengenalkan aplikasi Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu) yang akan digunakan oleh setiap PTPS dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Lewat Bimtek yang dilakukan masing-masing PTPS, kami berharap setiap PTPS yang sudah dilantik bisa mengetahui apa saja tugas dan kewajibannya, dalam menjalakan tugas pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Habibi.

Lebih Jauh Khairul Habibi, menyampaikan, dengan telah dilantiknya 349 PTPS maka secara keseluruhan tenaga pengawas yang sudah direkrut Bawaslu Lebong yaitu sebanyak 579 orang.

Terdiri dari 36 tenaga pengawas tingkat kecamatan (Panwascam), 104 pengawas tingkat Desa dan Kelurahan (PKD) dan 349 tingkat TPS (PTPS). 

PTPS yang telah dibentuk mulai dari tingkat kecamatan hingga TPS diharapkan bisa menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya yang dilaksanakan di Kabupaten Lebong.

"Salah satu tugas dan topuksi PTPS Pemilu 2024 yaitu mengawal pendistribusian logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke TPS hingga proses penghitungan suara di TPS. Selain itu PTPS juga harus mengawal kotak suara dari TPS hingga kembali ke PPK setelah proses penghitungan suara pemilu selesai," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan