Permalukan Marwah Institusi, Kemenag BU Serahkan Perkara ke APH

Kasubag Tata Usaha (TU), Sigit Susanto, S.Sos.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi memalukan oknum ASN di lingkungan instansi Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara berinisial TR (48) yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, mendapatkan respon negatif dari semua pihak.
Bagaimana tidak, aksi perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini dinilai sangat merusak moralitas dan marwah dari institusi yang berdiri atas nama agama.
Alhasil, pihak Kemenag Bengkulu Utara ditegaskan oleh Dr. H Sapuan, S.Ag, MM melalui Kasubag Tata Usaha (TU), Sigit Susanto S Sos I menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke pihak berwajib.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Pemdes Semelako I Tancap Gas, Salurkan BLT DD dan Pelaksanaan Titik Nol Pembangunan
Ia pun tidak membantah, bahwa oknum PNS tersebut merupakan salah satu staf di Kantor Kemenag Kabupaten BU yang baru pindah selama 5 bulan ke wilayah Bengkulu Utara ini.
Yang mana sebelumnya oknum tersebut bekerja di bagian tata usaha di salah satu Madrasah yang ada di Kabupaten BU.
Pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat bagi setiap pelakunya.
Terkait dengan oknum tersebut, pihaknya sendiri masih menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan.
Jika inkrah, baru pihaknya pun melakukan kajian bersama mengenai status kepegawaian oknum tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku.
"Dia (oknum PNS) baru pindah disini (Kantor Kemenag) kurang lebih 5 bulan menjadi staf di salah satu bidang. Sebelumnya dia bekerja di satu madrasah sebagai kepala TU. Kita (Kemenag BU) tidak mentolerir semua tindakan asusila. Terkait oknum tersebut kita masih menunggu hasil hukum tetapnya. Jika sudah baru kita bisa menentukan status kepegawaiannya sesuai dengan undang undang yang berlaku," pungkasnya.