Pendaftaran Calon Kepsek: Guru PPPK Bingung soal Syarat Masa Kerja, Dirjen Nunuk Kasih Solusi

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Guru Penggerak (Dirjen GKTPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bingung dengan masih munculnya syarat masa kerja kerja 8 tahun di aplikasi pendaftaran calon kepala sekolah.

Persyaratan pengalaman kerja 8 tahun ini membuat mereka tidak bisa melanjutkan pendaftaran calon kepala sekolah.

Ketua Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Kabupaten Bojonegoro Eka Yuliana mengungkapkan, banyak guru PPPK yang mencoba mendaftar, tetapi mental lantaran masa kerjanya sebagai ASN belum 8 tahun.

Padahal, Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani sudah menegaskan bahwa masa kerja 8 tahun ini dihitung sejak menjadi tenaga pendidik hingga saat ini.

"Ini di ruang GTK untuk PPPK masih merah karena masa kerja dari honorer tidak muncul. Munculnya hanya mulai terima SK dan NIP saja," kata Eka kepada JPNN, Senin (9/6).

Dia menambahkan, banyak guru bingung dengan sistem rekrutmen calon kepala sekolah yang ternyata masih tidak mengakomodasi PPPK.

Jika masa kerja 8 tahun dihitung sejak mengabdi sebagai honorer, lanjutnya, banyak guru PPPK bisa ikut mendaftar calon kepala sekolah.

"Saya honorer dari tahun 2005, tetapi masa kerja malah merah. Ini dialami teman-teman guru PPPK," ucapnya.

Eka mengatakan ada dua hal yang diminta guru PPPK kepada pemerintah.

Pertama, masa kerja 8 tahun dilihat dari SK awal dan terdata di dapodik awal.

Kedua, Pemda/Dinas Pendidikan setiap daerah diharapkan bisa mengakomodasi PPPK sebagai bakal calon kepala sekolah (BCKS) sesuai syarat di Permendikdasmen 7 Tahun 2025.

Merespons keresahan para guru PPPK ini, Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan solusi.

Prof Nunuk menyarankan para guru PPPK untuk menghubungi kepala sekolah (KS) dan minta surat pernyataan bahwa sudah mengajar sekian tahun sebagai guru.

Misalnya, menjadi guru honorer dan terdata di dapodik sejak 2005, sehingga masa kerjanya 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan