Pendaftaran Calon Kepsek: Guru PPPK Bingung soal Syarat Masa Kerja, Dirjen Nunuk Kasih Solusi

Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Guru Penggerak (Dirjen GKTPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani.-foto: net-
"Guru PPPK memiliki kompetensi yang mumpuni selama mengelola manajemen sekolah dengan baik sehingga layak diangkat menjadi kepsek. Jangan hanya PNS melulu," ucapnya.
Ekowi melanjutkan, pengangkatan kepsek sebaiknya dipermudah persyaratannya.
Kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota sebaiknya memberikan keleluasaan bagi PPPK untuk mengembangkan kariernya menjadi kepsek.
Dia mengeklaim banyak guru PPPK berlatar belakang pengalaman di bidang akademik, non-akademik, bahkan aktif di berbagai organisasi profesi guru, masyarakat, kepemudaan dan sosial.
"Jadi, kemampuan guru PPPK enggak kaleng-kaleng," cetus tokoh muda pendidikan Riau ini lagi.
Seiring kemajuan dunia, generasi Gen-Z tentu membutuhkan guru-guru yang memiliki kompetensi andal, inovatif dan kreatif mendidik anak berkarakter baik menuju Indonesia Emas 2045.
Ekowi menambahkan, regulasi berupa Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 yang memberikan kesempatan sama kepada guru PPPK maupun PNS untuk menjadi kepala sekolah (kepsek) perlu ditegakkan implementasinya.
Sebab, di lapangan masih banyak kepala daerah yang lebih memilih guru PNS untuk ditempatkan di jabatan kepsek. (jp)