Camat Ingatkan Desa Laksanakan Fisik Sesuai RAB

Camat Lebong Tengah, Tomsil, S.Sos.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai Dana Desa (DD) TA 2025, saat ini sudah mulai berjalan di sejumlah desa dalam Kabupaten Lebong.
Berkaitan dengan itu, Camat Lebong Tengah mengingatkan seluruh pemerintahan desa dalam wilayahnya, supaya dapat melaksanakan kegiatan fisik sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Camat, Tomsil, menjelaskan dalam menggunakan dana desa masti dengan benar dan sesuai aturan yang ditetapkan, salah satunya pada kegiatan fisik yang harus direalisasi sesuai RAB.
Terlebih di Kabupaten Lebong sendiri sudah cukup banyak kegiatan fisik yang dilaporkan, baik laporan masyarakat, perangkat desa, hingga lembaga BPD, karena diduga merealisasi kegiatan fisik tidak sesuai RAB.
Baca Juga: 381 CPNS Lebong Akhirnya Terima SK Pengangkatan, Hanya 30 Orang Putra Daerah
"Kami ingatkan desa agar melaksanakan kegiatan fisik sesuai RAB. Sebab, kalau sampai salah dalam realisasinya akan berhadapan dengan proses hukum," kata Tomsil.
Lebih jauh, untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dapat berjalan baik, diharapkan pemerintah desa dapat terus berkoordinasi dengan para tenaga pendamping di wilayah masing-masing, termasuk dengan pihak Kecamatan untuk melakukan monitoring terhadap kegiatan pembangunan fisik yang direalisasi.
"Jangan takut untuk berkoordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh desa, sehingga kegiatan di desa dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Tomsil menambahkan, pengawasan dana desa juga sudah menjadi prioritas pihaknya maupun para maupun lembaga terkait lainnya.
Maka dari itu, dalam penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai dengan aturan juknis yang sudah di tetapkan.
Terlebih harus diprioritaskan untuk pelaksanaan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Pada intinya, kami berpesan kepada seluruh pemerintah di wilayah Lebong Tengah dalam mengelola atau menggunakan anggaran harus sesuai juklak dan juknis yang sudah ditetapkan. Sehingga kucuran dana desa yang di gelontorkan pemerintah pusat dapat meningkatkan pembangunan desa serta bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tutup Tomsil.