Negara ASEAN Masuk Daftar Hitam Trump, Warganya Tak Boleh Masuk ke Amerika

Presiden Amerika Serikat Donald Trump.-foto: net-
WASHINGTON DC.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (4/6) malam mengumumkan larangan perjalanan ke Amerika Serikat (AS) dari 12 negara, termasuk Myanmar dan pembatasan tambahan terhadap warga dari tujuh negara lainnya karena alasan dugaan risiko keamanan.
Pengumuman tersebut disampaikan Trump melalui maklumat kepresidenan dan video pernyataan yang menyoroti insiden serangan terhadap warga pendukung Israel di Boulder, Colorado.
Menurut Trump, serangan itu menunjukkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh masuknya warga asing yang tidak melalui proses pemeriksaan menyeluruh, termasuk mereka yang datang sebagai pengunjung sementara dan kemudian melebihi batas izin tinggal.
“Singkatnya, kami tidak bisa menerima migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kami periksa secara aman dan andal," kata Trump dalam video tersebut.
"Tingkat pembatasan yang kami terapkan akan disesuaikan dengan tingkat ancaman yang ada. Daftar negara ini dapat berubah tergantung pada adanya perbaikan nyata, dan negara-negara baru dapat ditambahkan jika ancaman baru muncul di berbagai belahan dunia," katanya.
"Namun, kami tidak akan mengizinkan siapa pun masuk yang berniat mencelakai Amerika, dan tidak ada yang bisa menghentikan kami untuk menjaga keselamatan negara ini," kata Trump menegaskan.
Gedung Putih dalam pernyataannya mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Trump menerima laporan dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan sejumlah pejabat terkait.
Disebutkan bahwa larangan dan pembatasan diberlakukan karena beberapa negara memiliki proses pemeriksaan dan penyaringan yang dinilai tidak memadai, sehingga menyulitkan Amerika dalam mengidentifikasi potensi ancaman keamanan sebelum seseorang masuk ke wilayah AS.
Selain itu, ada negara yang memiliki tingkat pelanggaran visa tinggi, serta negara lain yang tidak kooperatif dalam berbagi informasi identitas dan keamanan, yang pada akhirnya melemahkan sistem pemeriksaan imigrasi AS.
Perintah Trump secara khusus melarang masuknya warga dari Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Tujuh negara tambahan, yakni Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dikenakan pembatasan parsial dan batasan tertentu atas masuknya warga negara mereka.
Larangan dan pembatasan dijadwalkan mulai berlaku pada pukul 12.01 dini hari Eastern Time (11.01 WIB) pada Senin depan. (jp)