Honorer Gagal PPPK Tahap 2 Dimasukkan Database BKN, jadi Paruh Waktu

Seberapa besar peluang honorer non-database BKN tidak lulus seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?. Ilustrasi.-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berikut ini info terbaru mengenai nasib honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1 dan tahap 2.

Honorer peserta seleksi tahap 1 merupakan non-ASN yang sudah masuk database BKN tahun 2022.

Diketahui, sisa honorer database BKN jumlahnya 2.355.092 orang.

Jumlah tersebut sudah berkurang karena 570.504 di antaranya lulus seleksi CPNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sejak 2021 hingga 2023.

Dengan demikian, menjelang seleksi PPPK 2024, jumlah honorer database BKN tersisa 1.784.584 orang.

Data resmi yang disebutkan Kepala BKN Zudan Arif, jumlah honorer database BKN yang mendaftar PPPK 2024 tahap 1 dan 2 mencapai 1.789.051 orang.

Kok, lebih banyak honorer database BKN yang mendaftar PPPK 2024 dibanding sisanya? Bisa jadi karena honorer database BKN yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tahap 1, ikut mendaftar lagi pada seleksi tahap 2.

Mungkin juga ditambah penyusupan honorer bodong, yang datanya dimanipulasi sebagai honorer database BKN.

Nah, bukan masalah itu yang diulas di berita ini. Namun, terkait dengan jumlah honorer database BKN yang bakal bertambah, karena kebijakan resmi.

Sesuai regulasi yang sudah ada, honorer database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kabar gembira disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Taufik Priyono.

Taufik mengatakan, honorer non-database BKN peserta seleksi PPPK tahap 2, tetapi tidak lulus, nantinya akan masuk database BKN, yang juga berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Pegawai paruh waktu tahap pertama masuk database BKN dulu baru tes, sedangkan tahap 2, tes dulu baru masuk database BKN,” kata Taufik Priyono di Mataram, Selasa (3/6).

Lebih lanjut dijelaskan, terdahap honorer peserta seleksi yang tidak lulus akan dilakukan pengangkatan sebagai pegawai PPPK paruh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan