Badan Geologi: Area Longsor Galian Tambang Gunung Kuda Rawan Pergerakan Tanah

Lokasi longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, lokasi longsor di area tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, termasuk dalam zona kerentanan gerakan tanah tinggi.
Kepala Badan Geologi M Wafid mengatakan berdasarkan peta zona kerentanan gerakan tanah Kabupaten Cirebon, daerah bencana terletak di zona kerentanan gerakan tanah tinggi.
“Tambang galian C Gunung Kuda terletak pada wilayah yang mempunyai proporsi probabilitas kejadian gerakan tanah lebih besar dari 50 persen dari total populasi kejadian,” kata Wafid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5).
Menurut dia, zona kerentanan tinggi merupakan daerah yang sering mengalami kejadian gerakan tanah, baik longsoran lama maupun baru.
Kondisi ini, kata dia, dipengaruhi oleh intensitas curah hujan tinggi serta kemungkinan adanya aktivitas kegempaan di sekitar wilayah tersebut.
“Pada zona ini terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” ujarnya.
Dia menambahkan secara umum kemiringan lereng di area tambang Gunung Kuda tergolong cukup berisiko, dengan sudut kemiringan yang curam, dan keberadaan lereng buatan yang terbentuk dari bahan timbunan.
Selain itu, Wafid menyebutkan faktor penyebab longsor galian karena metode penambangan dengan teknik under cutting yang memicu pergerakan tanah.
“Kemiringan lereng tebing yang sangat terjal, lebih dari 45 derajat. Kemudian, kondisi tanah pelapukan dan litologi batuan yang labil,” tuturnya.
Badan Geologi mengingatkan aktivitas di zona tersebut harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, serta memperhatikan rekomendasi teknis mitigasi bencana geologi untuk mencegah terjadinya korban jiwa dan kerusakan lingkungan lebih lanjut. (jp)