KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Melalui Lelang Barang Rampasan

KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Melalui Lelang Barang Rampasan-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan upaya pengembalian aset negara melalui lelang barang rampasan. Sepanjang Januari hingga Maret 2025, KPK berhasil mengembalikan dana sebesar Rp53 miliar ke kas negara.

Rinciannya, periode Januari–Februari 2025 menyumbang Rp13 miliar, sedangkan Maret 2025 mencapai Rp42,45 miliar ditambah nilai wanprestasi Rp100,07 juta. Dalam lelang Maret, KPK menawarkan 82 lot barang rampasan, dengan 60 lot terjual, 22 lot belum laku, dan 2 lot berstatus wanprestasi.

Beberapa barang yang belum terjual antara lain properti mewah seperti apartemen di The Wave at Rasuna Epicentrum dan Green Central City Tower Adenium, tanah di Sunter Agung, serta kendaraan seperti VW Caravelle dan Triumph Speedmaster Bonneville.

Selain itu, terdapat barang-barang seperti tas Louis Vuitton, handphone Apple, sepeda Brompton, dan peralatan elektronik.

BACA JUGA:Sinopsis Film Jodoh 3 Bujang, Pernikahan Kembar Terancam Batal

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan penyebab beberapa barang tidak laku.

"KPK sudah mengevaluasi pelaksanaan lelang sebelumnya terkait sejumlah barang rampasan yang tidak laku. Pertama, beberapa calon peserta lelang yang kami wawancarai menyatakan limit harga lelang terlalu tinggi.

Kedua, ada calon peserta yang masih tertinggal informasi. Saat ini KPK berusaha menurunkan nilai limitnya," ujar Mungki dalam Media Briefing: Lelang Serentak Barang Rampasan KPK di 13 Daerah, Selasa (27/5). Sebagai tindak lanjut, KPK akan menggelar lelang serentak di 13 daerah pada Juni 2025.

Lelang ini mencakup aset yang belum terjual sebelumnya, seperti apartemen, tanah, kendaraan, dan barang mewah lainnya.

Kegiatan lelang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota, termasuk Jakarta, Bandung, dan Surabaya, serta dapat diakses via situs https://lelang.go.id.

Calon peserta dapat melihat langsung objek lelang pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta Timur. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam 5 hari kerja dengan biaya lelang 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 presentasi untuk barang bergerak.

Lelang tambahan juga akan digelar pada 12 Juni 2025 di KPKNL Pekalongan, Jawa Tengah, melalui tautan yang sama.

Seluruh barang yang dilelang merupakan barang bukti dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan