6 Anggota Polres Diproses Hukum atas Kasus Narkoba, Kapolda Kalsel Bilang Begini

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah menjalani proses hukum. Ilustrasi.-foto: net-

HULUSUNGAITENGAH.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi mengonfirmasi bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terlibat penyalahgunaan narkoba telah menjalani proses hukum.

Selain sanksi pidana, anggota tersebut juga mendapatkan pembinaan spiritual berupa kewajiban melaksanakan shalat lima waktu sebagai bentuk pendisiplinan.

"Proses hukum berjalan transparan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum, apalagi yang terkait narkoba," tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam keterangan resminya, Rabu (28/5).

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk membersihkan barisan dari oknum yang melanggar.

Kapolda menambahkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh personel untuk menjaga integritas.

"Ini bukti Polri tidak pandang bulu. Masih banyak anggota berprestasi yang terus berbuat baik untuk masyarakat," ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat seolah-olah anggota hanya dihukum dengan kewajiban shalat. Kabid Humas menegaskan bahwa sanksi spiritual merupakan tambahan setelah proses hukum pidana berjalan.

"Masyarakat diharapkan tidak salah paham. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk oleh oknum kepolisian," pungkas Adam Erwindi. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan