Ketentuan Terbaru Penyaluran Dana BSOP, Mas Nadiem Ingin Lebih Cepat

Menteri Nadiem.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperbaiki penyaluran dana bantuan operasional satuan pendidikan (BSOP).

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II.

Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP.

Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril, Sabtu (20/1).

Baca Juga: Suntikan Dana Buat LPDP Mau Disetop, DPR Buka Suara

Penyaluran BOSP mencetak rekor tercepat sepanjang sejarah. Pada Januari 2024, rekomendasi penyaluran tahap I gelombang I mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP tahap I. 

”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Nadiem menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyaluran dana BOSP, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Menurutnya, berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal tahun ini. 

“Hadirnya penyaluran yang lebih cepat mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaan (dana) yang lebih bermanfaat dalam upaya  mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” imbuh Mas Nadiem. 

Dirjen Iwan mengatakan sejak 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga. Pertama, penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan.

Kedua, satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah. Ketiga, penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan. Keempat, pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan