Peserta PKPA Peradi Jakbar Mesti Beri Bantuan Hukum Gratis Ketika Menjadi Advokat

Kegiatan PKPA Peradi Jakbar-foto :jpnn.com-

Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, ‎Prof. Firmanto ‎Laksana Pangaribuan, optimistis single bar Peradi akan kembali seutuhnya.

Dia optimistis single bar Peradi akan kembali utuh, di antaranya karena banyak advokat dari OA lain ‎yang bahkan sudah mengantongi kartu, kembali ikut PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), dan penyumpahan di Peradi.

“Sudah advokat juga, dia sudah punya kartu juga, karena mungkin sebelumnya salah jalan, akhirnya dia kembali ke jalan yang benar,” ujarnya.‎

Dia menyampaikan, sampai saat ini UU Advokat menyatakan bahwa Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat (OA). Hanya saja, dalam satu dekade terakhir, secara defakto kedudakan Peradi sebagai single bar OA tercederai oleh Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) 73 Tahun 2015.

Prof Firman, demikian dia karib disapa, menyampaikan selamat kepada peserta telah tepat memilih PKPA Peradi. Menurutnya, sebagai calon advokat dan penegak hukum, harus mematuhi hukum dengan menempuh prosedur sesuai UU untuk menjadi advokat.

Ketua Panitia PKPA Angkatan VI DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri, ‎menyampaikan, PKPA berlangsung selama 3 pekan diikuti sebanyak 215 orang peserta secara hybrid atau daring dan luring.

‎“Teman-teman luar biasa sekali entusiasmenya. Dalam setiap sesi tidak ada yang tidak nanya. Jadi semua teman-teman aktif dalam mengikuti PKPA,” katanya.

Ia mengingatkan, PKPA ini baru awal dari sebuah proses untuk menjadi advokat. Ada beberapa tahapan lagi yang mesti dilalui, di antaranya harus lulus UPA‎, kemudian dilantik dan disumpah.

“Semoga teman-teman bisa bergabung bersama Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan,” katanya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan