Resmi Diberlakukan, Bayar Pajak PKB Naik 66 Persen

Pajak: Terlihat kesibukan petugas UPTD Samsat Lebong ketika menerima pembayaran pajak dari masyarakat.-(dok/rl)-
LEBONG.koranradarlebong.co - Sejak 8 Mei 2025, masyarakat Kabupaten Lebong dikejutkan dengan tambahan pungutan sebesar 66 persen saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Tambahan ini merupakan bagian dari kebijakan baru yang dikenal dengan istilah opsen pajak, yang kini telah resmi diterapkan di seluruh kabupaten/kota, termasuk Lebong.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penetapan, Jalaludin, SE, menjelaskan bahwa kebijakan opsen pajak ini bukanlah kenaikan tarif PKB, melainkan tambahan pungutan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Bungin Belum Ditetapkan
"Soal opsen pajak ini, Pemerintah Provinsi memastikan bahwa tarif pajak kendaraan berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tidak mengalami perubahan pada 2025," jelas Jalaludin.
Meski begitu, masyarakat Lebong mengaku kaget dan merasa terbebani dengan tambahan pungutan tersebut. Banyak warga yang mengira jumlah pajak tahun ini akan sama seperti sebelumnya, tanpa adanya tambahan biaya.
"Opsen pajak sebesar 66 persen ini menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yang ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota," tambahnya.
Penerapannya dimaksudkan sebagai strategi peningkatan pendapatan daerah, namun tanpa sosialisasi yang menyeluruh, banyak masyarakat merasa kebijakan ini memberatkan.
"Para wajib pajak yang datang melakukan pembayaran pajak ke Samsat Lebong sudah kita sosialisasi terkait opsen pajak, agar masyarakat memahami dasar dan tujuan dari penerapan opsen pajak ini," pungkas Jalaludin.