Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Aksi Intimidasi Terhadap Penulis yang Kritik TNI

ilustrasi intimidasi terhadap jurnalis-foto :jpnn.com-
JAKARTA.koranradarlebong.co - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam tindakan teror dan intimidasi terhadap penulis artikel berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang tayang di media daring nasional pada 22 Mei 2025.
Artikel yang ditulis oleh jurnalis YF tersebut mengkritik pengangkatan Letjen Djaka Budi Utama sebagai Dirjen Bea Cukai, yang dinilai melanggar prinsip meritokrasi dalam birokrasi sipil.
Artikel tersebut kemudian dihapus dari situs pada 23 Mei 2025 atas permintaan penulis karena alasan keselamatan. Berdasarkan laporan media, YF mengalami dua kali insiden teror di jalan, diserempet dan didorong oleh orang tak dikenal, yang menyebabkan dirinya terjatuh.
Koalisi menilai teror terhadap YF sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi.
BACA JUGA:MA Akhirkan Putuskan Sengketa Akses Jalan Antara Perusahaan Tambang
Dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya diterima sebagai bagian dari partisipasi warga negara, bukan dibalas dengan kekerasan.
Menurut Koalisi, peristiwa yang menimpa YF bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang terhadap pihak-pihak yang menolak perluasan peran militer dalam ranah sipil, terutama sejak bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang TNI.
Dalam dua bulan terakhir, Koalisi mencatat sejumlah insiden serupa, di antaranya:
Intimidasi terhadap diskusi mahasiswa di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, dan Universitas Indonesia;
Teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus kepada jurnalis Tempo;
Ancaman terhadap pembela HAM Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR;
Teror dan pengintaian terhadap kantor KontraS;
Intimidasi terhadap mahasiswa UII yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menegaskan bahwa pembiaran terhadap kekerasan semacam ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya.