Terbukti Gelapkan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam 4 Tahun Penjara

Pemilik UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana terbukti gelapkan 108 ijazah mantan karyawannya, terancam hukuman empat tahun penjara.-foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, terancam hukuman penjara hingga 4 tahun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah mantan karyawan. Musabnya Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono menyatakan bahwa, pasal itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum, dapat dipidana penjara maksimal empat tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan masuk dalam kategori penggelapan karena menguasai ijazah milik orang lain tanpa hak,” tegas Suryono di Polda Jatim, Kamis (22/5) malam. 

Diana dilaporkan oleh sembilan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan pihak perusahaan, bahkan hingga bertahun-tahun setelah mereka berhenti bekerja. Laporan tersebut mendorong penyelidikan yang kini telah masuk tahap penyidikan.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan tambahan, polisi menyita total 108 ijazah yang sebelumnya disimpan Diana di rumah pribadinya. Semua dokumen itu milik mantan karyawan CV Sentoso Seal.

Penahanan dokumen pribadi seperti ijazah adalah bentuk pelanggaran serius, terlebih jika dilakukan untuk menekan karyawan atau menghambat hak-hak mereka setelah keluar dari perusahaan.

Meski JD saat ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya atas kasus lain, proses hukum di Polda Jatim terus berjalan. “Kita pastikan penanganan perkara ini sesuai hukum,” tutur Suryono. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan