Jika Dakwaan Lemah, Hakim Harus Adil dalam Memutuskan Perkara Hasto

Palu hakim simbol putusan pengadilan.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pakar hukum pidana Wahyu Priyanka Nata Permana menyebut majelis hakim yang menyidangkan perkara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto harus memutus perkara secara adil.

Terutama, kata dia, saat dakwaan jaksa tidak kuat menyakinkan hakim soal keterlibatan Hasto dalam perkara suap atau obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

Dia berkata demikain demi menanggapi bukti dan saksi persidangan yang dibawa jaksa saat persidangan tidak memberatkan Hasto sebagai terdakwa.

"Hakim juga harus fair dan berani untuk menyatakan bahwa HK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dan putusannya menjadi bebas dari segala dakwaan (vrijspraak)," ujar Wahyu kepada wartawan, Rabu (21/5).

Diketahui, Hasto saat ini menjalani persidangan perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Sejumlah saksi dan bukti telah dihadirkan JPU dalam persidangan. Termasuk, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa dalam persidangan bahkan mengaku tak melihat langsung keterlibatan Hasto merintangi penyidikan suap kasus Harun Masiku. 

Selain itu, sidang juga sempat menghadirkan penyelidik Arif Budi Raharjo sebagai saksi fakta perkara suap.

Jaksa persidangan malah mengungkapkan Arif tidak melihat langsung keterlibatan Hasto dalam dugaan suap.

Wahyu mengingatkan hakim terikat dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP tentang pemidanaan seseorang harus dengan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan atas hal tersebut.

"Sebetulnya, hal itu juga berlaku bagi penyidik dalam proses penyelidikan, yakni dalam menetapkan tersangka harus didasarkan adanya dua alat bukti yang sah," ujar pakar dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Wahyu pun mengatakan seluruh saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan dalam perkara yang melibatkan Hasto akan menjadi kuat ketika memenuhi kualifikasi melihat, mendengar, dan mengalami sendiri.

"Kalau misalnya saksi tidak memenuhi kualifikasi, tentunya tidak memiliki nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah," ujar dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan