Lewat 15 Juli, Dana Desa Terancam Hangus

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga 19 Mei 2025, belum satu pun desa di Kecamatan Lebong Tengah yang mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama untuk tahun anggaran 2025.
Hal ini menjadi perhatian serius dari Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, yang mengingatkan seluruh desa agar segera mempersiapkan berkas pengajuan.
Menurut Sudirjo, ada 10 desa di wilayah Kecamatan Lebong Tengah yang harus mempercepat proses pengajuan DD dan ADD.
Ia menegaskan, jika pengajuan tidak dilakukan sebelum tanggal 15 Juli 2025, maka dana desa berpotensi hangus dan tidak bisa dicairkan.
Baca Juga: Camat Lebong Selatan Ajak Masyarakat Kawal Pembangunan Desa
"Kami minta desa-desa siapkan berkas, karena ini untuk kebaikan desa sendiri," kata Sudirjo.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Peraturan Bupati (Perbub) dan aplikasi Siskeudes sudah dirilis dan siap digunakan.
Desa tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah kabupaten untuk melakukan pengajuan.
Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda proses pencairan, yang penting untuk mendukung kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pengajuan bisa berdampak serius pada pelaksanaan program-program prioritas di desa.
"Kalau ada kendala dalam pengurusan pemberkasan, silakan konsultasikan dengan kecamatan, PD, atau PLD. Harapan kami, pengajuan tahap pertama ini bisa segera dilakukan agar pembangunan desa tidak terhambat," pungkas Sudirjo.