Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Kasus Ronald Tannur Rp541 Juta

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono didakwa menerima suap senilai 43 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp541,8 juta, serta gratifikasi sebesar Rp21,85 miliar selama menjabat di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Kusuma Wardhana dari Kejaksaan Agung menyatakan suap tersebut diberikan oleh penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur penunjukan majelis hakim dalam perkara pidana kliennya.
"Ini bertentangan dengan kewajibannya, yaitu selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus," ujar Bagus saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).
Kasus itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menunjuk Lisa sebagai penasihat hukum. Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk menjembatani pertemuan dengan Rudi Suparmono.
Pada 4 Maret 2024, Lisa menemui Rudi di ruang kerja Ketua PN Surabaya dan meminta agar tiga hakim—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—ditunjuk untuk menyidangkan perkara Ronald.
"Padahal penetapan penunjukan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada," tutur Bagus.
Keesokan harinya, atas perintah Rudi, dikeluarkan penetapan majelis hakim dengan susunan sesuai permintaan Lisa. Rudi bahkan menegaskan kepada Erintuah, 'Jangan lupakan saya ya?' sebanyak tiga kali.
Tak lama setelah itu, Lisa memberikan amplop berisi 43 ribu dolar Singapura kepada Rudi di ruang kerjanya sebagai ucapan 'terima kasih'.
Selain suap dalam perkara Ronald Tannur, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk rupiah dan valuta asing sebesar total Rp21,85 miliar selama menjabat Ketua PN Surabaya (2022–2024) dan PN Jakarta Pusat (2024).
Rinciannya Rp1,72 miliar (uang rupiah) 383 ribu dolar AS (Rp6,28 miliar) 1,09 juta dolar Singapura (Rp13,85 miliar)
Rudi dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 B, dan Pasal 5 ayat (2), yang berisi ancaman pidana untuk pejabat yang menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi. (jp)