Geruduk Kantor Gubernur, Pekerja Irigasi Jateng Menuntut Diangkat PPPK

Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Irigasi (FKPI) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Tengah menuntut menjadi PPPK.-foto: net-
SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Petugas irigasi Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang (Pusdataru) Jateng menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk itu, mereka menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (19/5).
Satu per satu dari massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Irigasi (FKPI) Jateng itu menyampaikan orasi di atas mobil komando sejak pukul 08.00 WIB. Mereka juga membawa lembaran-lembaran karton yang berisi tulisan tuntutan.
Seperti di antaranya "PPPK Harga Mati" Ada yang Berdiri Tegak, Tetapi Bukan Keadilan", "Kerja Kami Kotor, Semangat Kami Tidak Kendor", dan "Puluhan Tahun Mengabdi, Angkat Kami Jadi PPPK".
"Kami sepakat bahwa PPPK harga mati. Satu tuntutan kami tidak banyak, satu saja kami diangkat jadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu," kata Ketua FKPI Jateng Muhammad Chundori.
Tuntutannya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 66 yang menurutnya, pekerja yang masuk database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berhak diangkat sebagai PPPK.
Terlebih, ribuan tenaga harian lepas yang mengurusi bendungan, irigasi pertanian hingga menjaga pintu-pintu air ini telah mengabdi lebih dari 20 tahun.
"Rata-rata di sini 15 tahun ke atas hampir mencapai 20 tahun. Seharusnya yang sudah mengabdi lebih dari 2 tahun kemudian masuk database BKN secara otomatis diselesaikan pada 2025," ujarnya, yang mengaku digaji Rp 100 ribu per hari.
Gelombang protes itu juga dipicu oleh sulitnya mendapatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat untuk mendaftar PPPK. Itulah yang membuat mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Pihaknya membandingkan dengan Jawa Barat dan Jawa Timur yang mempermudah tenaga harian lepas menjadi PPPK. Bahkan, provinsi tetangga tersebut mendorong menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu yang membuat kami jengkel. Kenapa SPTJM tidak diberikan kepada kami? Padahal itu hak kami. Sementara lebih dari 2 tahun di Jawa Timur dan Jawa Barat langsung diangkat PPPK," ujarnya.
Aksinya direspons oleh Gubernur Jateng Ahmad Luthfi. Perwakilan dari massa diterima audiensi dengan Gubernur dengan slogan Ngopeni - Nglakoni itu.
Dalam pertemuan itu, hasilnya adalah iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para tenaga lepas itu akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jateng.
"BPJS yang selama ini kami iuran mandiri akan ditanggung dari pemerintah daerah. Termasuk status kami dipertahankan di Pusdataru Jateng," ujarnya.