Nikita Mirzani Bakal Gugat Kapolri Listyo Sigit, Jaksa Agung Burhanuddin serta Reza Gladys, Perkara Wanprestas

Nikita Mirzani. -(Instagram: nikitamirzanimawardi_172)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah kini menjadi tersangka dan dikenakan penahanan atas kasus dugaan pemerasan hingga TPPU terkait laporan Reza Gladys, artis Nikita Mirzani tidak tinggal diam.

Dia terus melayangkan serangan balik terhadap pihak yang telah memperkarakan dirinya.

Langkah yang akan segera dilakukan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya adalah bakal melayangkan gugatan perdata wanprestasi terhadap Reza Gladys. Kabar tersebut diungkap kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani, dia meminta saya segera dalam satu dua hari ini untuk segera memasukkan gugatan wanprestasi. Gugatan wanprestasi itu segera saya daftarkan dengan tergugat adalah RG. Yang kedua adalah AM," kata Fahmi Bachmid kepada wartawan, Kamis (25/5).

Menurut Fahmi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam gugatan Nikita Mirzani akan menjadi turut tergugat bersama Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.

"Dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga," tutur Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani akan membuat gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys dengan tujuan untuk menguji permasalahan yang sedang menjeratnya apakah lebih tepat masuk ke ranah pidana atau ranah perdata.

Bagi Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, apa yang dilaporkan Reza Gladys terhadap dirinya sebenarnya lebih tepat masuk ke ranah perdata dibandingkan ke ranah pidana.

"Jadi, patut diduga ini adalah sebuah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana," papar Fahmi Bachmid.

Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dilaporkan dengan Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, Pasal 368 KUHP Terkait Pemerasan, dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya sampai 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Reza Gladys diduga memberikan uang sebesar Rp 4 miliar kepada Nikita Mirzani setelah merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di akun media sosial TikTok. Uang itu diberikan Reza Gladys setelah adanya pertemuan pada tanggal 13 November 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Nikita Mirzani diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza di media sosial.

Reza Gladys kabarnya menyanggupi permintaan uang sebesar Rp 4 miliar dan melakukan transfer sebanyak dua kali. Masing-masing Rp 2 miliar pada tanggal 14 dan 15 November 2024. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan