Polres Berikan Kelonggaran Anak Sekolah Naik Motor, Asal Patuhi Aturan

Kapolres Lebong saat menghadiri kegiatan Jum'at curhat di Desa Suka Datang I kemarin.-FOTO :Dok Polres Lebong-
LEBONG.koranradarlebong.co– Polres Lebong kembali menggelar kegiatan rutin Jumat Curhat yang kali ini berlangsung di Desa Sukau Datang I, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 12.30 WIB hingga 14.30 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta masyarakat setempat.
Turut hadir dalam acara tersebut Plh Sekda Kabupaten Lebong Rahman, S.K.M., Kasat Intelkam AKP Edy Suprianto, S.E., Kasat Binmas AKP Johan, Kapolsek Lebong Atas Iptu Nurhuda, S.H., M.H., serta Camat Tubei Rizka Putra Utama, S.E. Kegiatan ini menjadi wadah masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah serta pertanyaan seputar keamanan, ketertiban, dan pelayanan kepolisian.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu warga, Handoko, menanyakan prosedur pengembalian barang bukti berupa sepeda motor yang disita polisi setelah warga berhasil menangkap pelaku curanmor. Menanggapi hal ini, pihak Polres Lebong menegaskan bahwa kendaraan tersebut tetap harus melalui proses hukum.
BACA JUGA:Kunker, Kapolda Bengkulu Apresiasi Kinerja Polres BU
"Sepeda motor yang dijadikan barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah perkara berkekuatan hukum tetap di pengadilan," jelas perwakilan Polres.
Isu lalu lintas juga mencuat saat Martini, warga Sukau Datang, menanyakan kelonggaran bagi anaknya yang menggunakan sepeda motor untuk sekolah.
Menjawab hal tersebut, Polres Lebong memberikan toleransi bagi pelajar SMA/sederajat mengingat minimnya transportasi umum di wilayah tersebut. Namun, pihak kepolisian tetap menegaskan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
"Gunakan helm SNI, kaca spion, jangan gunakan knalpot brong, serta berkendara dengan tertib," imbau Polres.