Perbup Sudah Diteken, Desa Sudah Bisa Ajukan Dana Desa

Dinas PMD Pastikan Pengajuan DD ADD sudah bisa diproses setelah sempat tertunda lantaran Perbup yang belum diteken Bupati.--
LEBONG.koranradarlebong.co - Kabar baik datang untuk seluruh desa di Kabupaten Lebong. Setelah menunggu cukup lama, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 akhirnya telah ditandatangani oleh Bupati Lebong, Azhari, SH, MH.
Dengan penandatanganan tersebut, sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong dijadwalkan sudah bisa mengajukan berkas pencairan Dana Desa (DD) dan ADD tahap pertama mulai pekan depan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE. Ia mengatakan bahwa Perbup tersebut telah menjadi dasar hukum yang dibutuhkan desa untuk mulai menyusun dan mengajukan berkas pencairan.
"Perbup sudah diteken Bupati, artinya Senin depan desa sudah bisa ajukan berkas tahap pertama," ungkap Harkita pada Jum'at (16/5).
BACA JUGA:Perbup Belum Terbit, 93 Desa di Lebong Tertahan Ajukan Dana Desa dan ADD
Harkita menjelaskan bahwa ada perubahan mekanisme dalam pengajuan tahun ini. Jika sebelumnya Dinas PMD melakukan verifikasi berkas dan mengeluarkan rekomendasi, maka kini proses verifikasi diserahkan sepenuhnya ke pihak kecamatan.
" Kami (Dinas PMD,red) hanya akan mengeluarkan surat pengantar untuk diserahkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong," jelasnya.
Menjelang batas waktu pencairan tahap pertama yang ditetapkan selesai pada bulan Juni 2025, Harkita mengimbau seluruh desa untuk segera menyusun dokumen yang diperlukan. Salah satu syarat utama pengajuan adalah laporan realisasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.
"Kami imbau desa segera siapkan berkas agar kegiatan desa bisa dilaksanakan sesuai jadwal," tegasnya.