Kejari Lebong Musnahkan 43 Barang Bukti dari Narkotika Hingga Obat Terlarang

Musnahkan: Tampak Kajari Lebong bersama sejumlah pejabat Pemkab Lebong saat memusnahkan barang bukti perkara kemarin.-(ist/rl)-

LEBONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) hasil sitaan dari 23 perkara tindak pidana umum (pidum) yang sebelumnya sudah selesai ditangani. Pemusnahan sejumlah barang bukti itu dilakukan dihalaman kantor Kejari Lebong, yang dilaksanakan pada Selasa (14/11) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH menjelaskan bahwa pemusnahan terhadap barang bukti itu dari kasus tindak pidana umum yang telah ditetapkan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itulah, perkara kasus yang dianggap selesai ditangani oleh pihaknya ini dilakukan pemusnaan dengan 2 metode yakni dihancurkan dibakar.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini adalah alat bukti dari hasil kejahatan atau yang digunakan dalam berbagai perkara tindak pidana, yang sudah tuntas ditangani," ujar Evi Hasibuan.

Baca Juga: Konflik Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi

Disebutkannya, beradasarkan data dari barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara pidum yang sudah incraht dengan jumlah item barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 43 item dan juga barang bukti berupa narkotika (shabu dan ganja ) serta obat terlarang, barang bukti ini dari perkara tindak pidana yang diputus oleh hakim dikuartal ke dua atau semester ke dua sejak bulan Juni hingga bulan November 2023.

"Barang bukti yang kita musnakan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) yaitu terhadap perkara narkotika, sajam, penganiayaan, asusila/pencabulan-pencurian dan barang bukti perkara lainnya," terangnya.

Lebih jauh, pemusnahan terhadap barang bukti itu juga bertujuan agar tidak disalah gunakannya barang bukti oleh oknum-oknum tertentu sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak kejahatan.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum, yang mana kegiatan pemusnahan barang bukti juga tindaklanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan secara berkala," pungkasnya.

Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori mengatakan pemusnaan barang bukti tindak kejahatan ini juga bertujuan untuk melihat setinggi apa tingkat tindak kejahatan yang terjadi di Kabupaten Lebong. Yangmana angka kejahatan yang terjadi tahun ini mengalami penurunan yang signifikan bila di banding dengan tahun 2022 lalu.

"Alhamdulillah, angka kejahatan di Kabupaten Lebong sudah mulai mengalami penurunan. Mudah-mudahan ke depan ini bisa lebih ditekan kan lagi sehingga angka tindak kejahatan di Kabup[aten Lebong bisa terus menurun," singkat Bupati.

Pantauan lapangan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Bupati Lebong, Ketua DPRD Lebong, Kapolres Lebong Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Kepala Satpol PP Lebong, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekdis, Inspektur Inspektorat Lebong, Staf Ahli Bupati, Kasat Intel Polres Lebong, Kapolsek Lebong Atas Para Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejaksaan Negeri Lebong dan para tamu undangan lainnya. (wlk)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan