Bengkulu Utara Terima Tambahan Pupuk Subsidi

Sekretaris DTPHP, Juwita Abadi.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah sebelumnya kekurangan kuota Pupuk Subsidi dan telah melakukan usulan tambahan, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima penambahan jatah pupuk bersubsidi dari Kementerian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Tambahan itu sendiri sebanyak 61 ton pupuk urea dan 100 ton pupuk NPK. Dimana, penambahan pupuk subsidi ini untuk memenuhi kekurangan kebutuhan pupuk subsidi yabg dialami petani.

"Alhamdulillah, usulan penambahan pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian terealisasi. Tahun ini sesuai RDKK , kita dapat tambahan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian melalui Pemerintah Provinsi sebanyak 61 ton pupuk urea dan 100 ton pupuk NPK," ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten BU, Abdul Hadi melalui Sekretaris DTPHP, Juwita Abadi.

Baca Juga: Pencairan DD Ditenggat Hingga 25 Juni

Ia pun membeberkan, penambahan pupuk subsidi ini disebabkan alokasi pupuk yang diterima tahun ini belum memenuhi sepenuhnya kebutuhan para petani di Kabupaten BU.

Saat ini tercatat ada 5.641 petani yang masuk dalam RDKK.

Yang seharusnya kebutuhan pupuk Urea sebanyak 1.971 ton hanya mendapatkan alokasi 1.691 ton atau 85 persen. Pupuk NPK yang seharusnya 3.421 ton hanya terpenuhi 2.000 ton atau 58 persen.

Sejauh ini, serapan pupuk subsidi pada triwulan pertama tahun ini untuk pupuk Urea sudah terserap oleh petani sebanyak 351 ton dan Pupuk NPK 631 ton.

Kalau dikalkulasikan untuk pupuk Urea sudah di angka 21 persen kemudian untuk pupuk NPK di angka 31,5 persen.

"Penambahan alokasi pupuk subsidi ini, karena memang alokasi pupuk yang diterima masih kurang. Jadi secara bertahap pemerintah kembali melakukan penambahan agar pupuk subsidi terpenuhi. Serapan pupuk subsidi kita di triwulan pertama kemarin sudah cukup optimal. Karena, mekanisme penyaluran pupuk subsidi ini diperketat, penebusan pupuk ke kios wajib dilakukan oleh petani yang masuk dalam RDKK tanpa boleh diwakilkan dan harus membawa KTP," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan