Pencairan DD Ditenggat Hingga 25 Juni

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Utara, Pandji.-(fendi/rl)-

BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Demi untuk terserapnya anggaran yang telah diterima oleh Pemkab BU dari pemerintah pusat, terutama Dana Desa.

Pihak DPMD Bengkulu Utara terus menggenjot Pemerintah Desa se Kabupaten Bengkulu Utara untuk segera melakukan pencairan Dana Desa, guna serapan dalam pembangunan di desa masing masing.

Alhasil, saat ini DD di BU telah terserap 71 M. Ini belum sepenuhnya terserap, sehingga pihak DPMD BU warning Desa yang belum melakukan pencairan untuk segera dilaksanakan, dengan deadline hingga 25 Juni 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD BU Rahmat Hidayat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bengkulu Utara, Pandji.

Baca Juga: Instruksi Bupati, Warga Karang Anyar Bersatu Bersihkan Bahu Jalan

"Dana Desa Bengkulu Utara sudah tersalurkan Rp 71 M. Dari 71 M ini, baru 170 Pemdes yang telah melakukan pencairan tahap pertama ini, sisanya masih belum terlaksana," ungkap Panji.

Ia pun membeberkan, dari 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara, Total dana yang disiapkan untuk pencairan tahap pertama ini Rp 171 miliar.

Untuk itu, pihaknya telah mengingatkan Pemdes terkait tenggat waktu pencairan dana desa tahap pertama yakni pada 25 Juni 2025 ini.

Pihaknya telah melayangkan imbauan ke desa yang belum mengajukan pencairan untuk mempercepat proses usulan.

"Jika dana desa tahap pertama tidak terserap, maka dana desa akan kembali ke kas negara. Sanksi atas hal itu, dana desa di tahun berikutnya akan terdapat pemotongan atau tidak dialokasikan sama sekali oleh Kementerian Keuangan, terhadap desa yang tidak bisa merealisasikan dana desa tahun 2025. Sejauh ini, kendala yang dimiliki masing masing desa, karena lambat, makanya kita beri deadline," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan